TRIBUNJATIM.COM - Peringatan Darurat beserta gambar burung garuda berlatar belakang biru belakangan tengah viral di media sosial.
Berbagai kalangan menyuarakan tren tersebut, mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, hingga artis.
Kini, Kamis (22/8/2024), massa berkumpul di Gedung DPR RI, Senayang, Jakarta, untuk melakukan demo Peringatan Darurat.
Usut punya usut, hal tersebut merupakan bentuk protes masyarakat mengenai revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI.
Dalam rapat kerja, Rabu (21/8/2024), para 'wakil rakyat' itu diduga menganulir keputusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batasan usia para calon pada Pilkada 2024.
Rapat dilakukan secara cepat; dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun keputusan sudah diambil pada pukul 19.00 WIB di hari sama.
Sebab itu, massa berkumpul demi mengawal putusan MK.
Lebih lanjut, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai Peringatan Darurat yang viral di media sosial.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Deretan Komika yang Serukan Peringatan Darurat Garuda Biru, ada Raditya Dika Hingga Rigen
2 keputusan MK tentang UU Pilkada yang ditabrak DPR RI
1. Usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dilansir dari Kompas.id (22/8/2024), MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
Namun, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aturan baru terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Norma baru dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada adalah:
”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.