Hal ini berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
2. Ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah
MK pada Selasa (20/8/2024) telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dikutip dari Kompas.com (21/8/2022), dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.
Dan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.
Namun, Baleg DPR memilih menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Berdasarkan revisi yang disepakati di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada itu, Pasal 40 UU Pilkada terdiri dari dua ayat.
Pasal 40 Ayat (1) menyatakan ”Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (2) mengatur syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, parpol nonparlemen tersebut harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Baca juga: Reza Rahadian Geram Lihat Sikap Pemerintah, Kini Ikut Demo Peringatan Darurat: Anda Ini Wakil Siapa
Putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh DPR
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Putusan lembaga pengawal konstitusi ini juga memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Oce turut mengatakan, putusan MK bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.