Komitmen ini juga sejalan dengan amanat Presiden RI dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Pemanfaatan aplikasi ini tentu akan menjadi pengungkit bergeraknya roda ekonomi UMKM melalui aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan ini memberikan penguatan untuk UMKM yang pada akhirnya memberikan efek domino penguatan ekonomi Kota Malang,” pungkasnya.
Potensi Korupsi
Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Muhammad Isyroqi Basil mengungkapkan, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penelitian terbaru berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, MCW mencatat pengadaan barang dan jasa menjadi cara membalas budi kepada pihak-pihak yang turut membantu calon kepala daerah menang.
Korupsi pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur terbentuk oleh pola ijon politik, terbentuk karena patronase ekonomi-politik antara pengusaha sebagai pemodal dengan para elite politik yang berkepentingan menghimpun dana politik. Poin berikut yang dicatat yakni para aktor korupsi terbentuk melalui relasi elite capture.
"Secara garis besar, relasi ini didominasi oleh kalangan politisi, swasta dan para birokrat. Proyek-proyek pemerintah daerah digunakan demi keuntungan mereka sendiri, sekutu politik, dan rekanan bisnis," ujar Basil.
Basil menjelaskan, sistem ijon masif terjadi di daerah Jawa Timur dalam bentuk pembiayaan proyek atau penitipan individu tertentu. Orang-orang tertentu yang memang membantu pemenangan masing-masing calon.
"Dari hasil riset ini, jadi pada sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pola masif adanya praktik korupsi. Di Provinsi Jawa Timur masifnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Misal di provinsi luar Jawa, lebih banyak korupsi di sektor perizinan. Dari lima daerah tadi memang yang bisa kita cermati dari hasil riset ini, irisannya perizinan di Kota Batu seperti izin hotel dan pariwisata. Lainnya di pelayanan publik, contoh di Kabupaten Malang pengadaan buku, wisma atlet di Kabupaten Sidoarjo," terang Basil.
Rata-rata pembiayaan yang dipatok adalah 15 persen.
Pembiayaan proyek ini kerap terjadi menjelang pilkada.
Pasalnya, para calon harus mencari sumber dana untuk ikut kontestasi pilkada. Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah menerima kucuran dana dari para donatur.
MCW mendorong agar transparansi dan perbaikan kualitas layanan ditingkatkan. Akses pengawasan oleh publik juga dibuka sehingga potensi pelanggaran korupsi bisa diantisipasi.