TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler tentang para selebriti terangkum dalam berita seleb terpopuler Kamis 22 Agustus 2024.
Berita seleb terpopuler hari ini, Azizah Salsha jawab dugaan perselingkuhannya yang viral di media sosial. Istri Pratama Arhan laporkan akun media sosial penyebar hoaks ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya berita mengenai Armor Toreador berani KDRT Cut Intan Nabila padahal tahu ada CCTV.
Ada juga berita mengenai penyebab Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah diterawang Denny Darko.
Simak berita seleb terpopuler hari ini, Kamis (22/8/2024) selengkapnya di TribunJatim.com.
Baca juga: Dulu Dipuji Super Daddy, Cut Intan Nabila Nyesal Nikah dengan Armor? Tabiat Buruk Suami Kerap KDRT
Baca juga: Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu
Baca juga: Kata Media Asing saat DPR Abaikan Putusan MK Terkait Pilkada, Sebut Sekutu Jokowi Picu Kemarahan
1. Azizah Salsha Laporkan Akun Medos Penyebar Gosip Perselingkuhannya, Istri Pratama Arhan: Fitnah
Azizah Salsha, istri pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan laporkan akun media sosial (medsos) penyebar hoaks ke Bareskrim Polri.
Baru-baru ini, Zize, sapaan akrab istri Pratama Arhan viral di media sosial diduga selingkuh dengan Salim Nauderer mantan pacar selebgram Rachel Vennya.
Beberapa percakapan elektronik diduga menjadi bukti perselingkuhan Azizah Salsha pun beredar di media sosial.
Pratama Arhan pun banjir dukungan dari warganet alias netizen terkait isu perselingkuhan istrinya.
Kini menjawab isu tersebut, Azizah Salsha bersikap tegas.
Ia melalui tiga kuasa kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant. Mereka antara lain Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Rachel Vennya Tukang Banyak Drama, Bela Azizah Salsha: Orangnya Enggak Salah
Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dalam laporan Azizah, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.