Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan sekretarisnya, Dian Yunita Sari diberhentikan sementara dari tugas definitif sebagai pejabat dinas, Jumat (23/8/2024), imbas video viral keduanya diduga bermesraan.
Bahkan sanksi menanti Senen dan Dian Yunita Sari jika terbukti benar keduanya bermesraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo usai memimpin apel pergantian kepala dinas sementara di Kantor Disdikbud Jombang, Jumat (23/8/2024).
"Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana," ucap Teguh Narutomo, saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan, jika memang terbukti benar, sanksi akan menunggu keduanya.
"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," katanya.
Teguh memimpin apel pergantian Kepala Disdikbud Jombang sementara yang digelar tertutup pada Jumat (23/8/2024).
Sementara, mandat jabatan Kepala Disdikbud Jombang akan diberikan kepada Plh Wor Windari, sementara jabatan sekretaris dijabat Plh yakni Abdul Madjid.
Baca juga: Kepala Disdikbud Jombang Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya, Bantah Tengah Bermesraan
Pemberhentian Senen dan Dian dikarenakan video yang diduga menunjukkan keduanya sedang berada di ruang Sekretaris Dinas dan diduga bermesraan .
"Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara," tegasnya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Disdikbud Jombang.
Mengakui
Sebelumnya terungkap, dalam surat pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, mengakui jika sosok yang terekam CCTV yang viral adalah dirinya.
Namun ia membantah ia tengah bermesraan.
Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilampirkan penasehat hukum Senen, tertulis Kepala Disdikbud Jombang itu berposisi sebagai pengadu.