Lewat kuasa hukumnya, Senen melapor ke Polda Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.
Kejadian berawal pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB .
Saat itu, Senen yang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mendapatkan pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/wartawan atas nama Waras dengan menggunakan nomor ponsel 0812-3780-9595, yang menginformasikan bahwa ada rekaman video Senen bersama dengan Sekretaris Disdikbud Jombang, Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.
"Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingat pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," begitu bunyi narasi postingan yang diunggah di beranda akun media sosial Facebook Siska S.
Senen yang melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan Dian Yunitasari.
Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin, bukan bermesraan seperti postingan Facebook yang viral.
Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila.
"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S," tulis surat tersebut.
Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online.
Atas kejadian tersebut, Senen merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, serta mengalami trauma secara psikologis.
Penasehat hukum Senen, Suparno menyebut, pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim.