Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas ikut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan, kehadirannya sebagai jaminan dari pemerintah, untuk memastikan perubahan PKPU terkait pencalonan pilkada bisa segera diundangkan.
“Ini adalah jaminan bahwa insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ujar Supratman di ruang rapat Komisi II.
Adapun agenda rapat tersebut adalah konsultasi KPU RI kepada DPR RI terkait perubahan PKPU pencalonan Pilkada Serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin memaparkan usulan perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang memuat putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Selain itu, KPU juga memasukkan putusan MK yang mempertegas pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Komisi II pun telah menyetujui perubahan draf PKPU 8/2024 yang telah memuat seluruh putusan MK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com