Viral Politik

Revisi UU Pilkada Batal Sah, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Mencalonkan Diri di 2024, Posisi Apa?

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep hadir langsung dalam Dialog Interaktif yang digelar DPW PSI Jawa Timur di Empire Palace Surabaya, Sabtu (2/12/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Revisi undang-undang pilkada batal sah, namun Kaesang Pangarep masih bisa mencalonkan diri di 2024 ini.

Lantas, posisi apa yang bisa ditempati oleh putra bungsu Presiden Jokowi ini?

Seperti diketahui, masyarakat mengawal putusan Mahakamah Konstitusi mengenai ambang batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusan yang mengharuskan para calon berusia 30 tahun saat mendaftarkan diri ini diduga akan dijegal DPR RI.

Nama Kaesang Pangarep pun disebut-sebut menjadi alasan DPR mengebut rapat soal revisi UU pilkada itu.

Untungnya, akibat desakan publik, putusan MK tetap digunakan dalam peraturan kontes demokrasi ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kaesang Diklaim Taat Putusan MK, Sekjen PSI Sebut Ketumnya Tak akan Maju di Pilkada 2024

Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024.

Hanya saja, kata Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.

Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.

Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.

"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Baca juga: Harga Jet Gulfstream Diduga Dipakai Kaesang-Erina, Susi Pudjiastuti: Bisa Beli 40 Pesawat Susi Air

Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Halaman
1234

Berita Terkini