Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya berhubungan dengan jabatan orangtuanya.
"Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu," tutur Alex.
Menurut dia, KPK tak perlu meminta klarifikasi kepada Kaesang jika ia menjelaskan kepada publik apakah penggunaan jet pribadi itu fasilitas dari orang lain atau menggunakan uang sendiri.
Jika jet pribadi merupakan difasilitasi orang lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya menerima pemberian itu.
Sementara, jika penggunaan jet pribadi itu merupakan sewa maka ia harus menunjukkan bukti pembayarannya.
"Intinya itu supaya masyarakat juga enggak bertanya-tanya terus," ucap Alex.