Ketakutan usai diancam akan dibunuh ayahnya, sang putri lalu melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat. Alhasil satu kampung pun dibuat gaduh.
Tak lama berselang, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban.
AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com