Setelah itu pelaku datang kembali dan segera merampas uang senilai Rp 72,9 juta yang ada di kasir.
"Lebih kurang 1,5 jam sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka langsung masuk menuju meja kasir disertai dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau lalu mengambil sejumlah uang senilai Rp 72.69 juta. Setelah itu tersangka meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Jumat (16/8/2024).
FI lalu digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Di hadapan polisi, FI mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
Uang hasil tindak kejahatannya itu telah habis untuk melunasi utang-utang itu.
Atas perbuatan itu, Fi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana/dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.
Lalu semua barang bukti sudah diamankan pihak polda riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada semua pelaku tindak kejahatan yang berusaha membuat keresahan ditengah masyarakat khususnya wilayah Polda Riau," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com