TRIBUNJATIM.COM - Nasibnya berujung apes, tiga guru PNS yang terekam dalam video bentak-bentak murid di media sosial itu disanksi pihak berwenang.
Berawal dari viralnya video tiga orang guru berstatus PNS PPPK yang nekat membentak murid ketika membuat video mengajar seorang anak.
Video itu lantas diusut oleh pihak terkait seperti Disdikbud Bengkulu Selatan hingga kepolisian.
Dilansir TribunJatim.com dari TribunBengkulu, Sabtu (31/8/2024) peristiwa guru membentak murid ini terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di Bengkulu Selatan pada Rabu (28/8/2024).
Diketahui, ketiga oknum ini ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya menerangkan, pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut.
"Kami telah melakukan tindak lanjut dan rapat pembinaan khusus, untuk hasil mediasi akan diserahkan oleh pihak kepolisian untuk melaksanakan tindakan administrasi kepegawaian," kata Lusi Wijaya, Jumat (30/8/2024).
"Oleh karena itu mulai hari ini Kamis 29 Agustus 2024 tindakan administrasi akan kami laksanakan," tambahnya.
Lusi Wijaya menuturkan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan tiga oknum guru yang terlibat dalam video viral pada Kamis (29/8/2024).
"Kami lakukan sidang etik oleh tim gabungan Disdikbud, PGRI, Pengawas dan aparat kepolisian," terang dia.
Baca juga: 3 Oknum Guru Bentak hingga Maki Siswanya saat Ngajar, Ngaku Khilaf saat Disidang, Kini Disanksi
Berdasarkan pengakuan ketiga oknum guru, kata Lusi, mereka membentak murid karena marah dan spontan.
Namun menurut Lusi ini adalah perbuatan tidak benar dan akan melanjutkan kasus tersebut ke Inspektorat Bengkulu Selatan agar dapat dilakukan pembinaan.
"Ketiga oknum ini meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Lusi.
"Tapi karena ini menyangkut pendidikan dan mental anak maka kita akan tindak lanjut agar tidak ada lagi oknum-oknum guru lainnya," tegasnya.
Lusi menerangkan, setelah laporan diterima oleh inspektorat, maka akan keluar lembar hasil pemeriksaan (LHP).