Setelah LHP keluar, baru pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan bisa menerapkan sanksi bagi ketiga oknum guru sesuai dengan perannya.
"Kami akan berikan sanksi nantinya yaitu sanksi ringan, sedang dan berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan pelajaran kurikulum 74 bahwa perbuatan seperti itu tidak dibenarkan," jelasnya.
Terpisah, Ketua PGRI Guswarli Efendi membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan dari ketiga oknum guru ini salah.
Pihaknya memastikan tidak akan melindungi anggotanya ini.
"Kami serahkan semuanya kepada tim khusus, kalaupun ada sanksi berikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan," tutup Guswarli.
Sebelumnya memang viral di media sosial sorotan terhadap tiga orang guru yang terekam dalam sebuah video.
Sebuah video menayangkan aksi guru membentak murid di sebuah sekolah di Bengkulu Selatan, Bengkulu, beredar viral di media sosial.
Salah satu videonya dibagikan oleh akun X @Heraloebss.
"Istirahat, guru au jadi darah tinggi dibuatau," tertulis dalam video.
Dalam video, nampak dua orang yang sedang duduk di kursi.
Kemudian, ada seorang murid yang duduk di lantai dengan buku tulis di meja.
Baca juga: Pemuda di Ngawi Jambret Tas Guru hingga Jatuh dari Motor, Pelaku Ditangkap saat Bekerja
Dari intonasi percakapan video tersebut, guru-guru itu tengah mengajarkan murid itu mengerjakan tugas.
Kendati demikian, guru tersebut mengajarkan dengan cara membentak murid.
Berdasarkan narasi yang dibagikan akun itu, aksi guru membentak murid ini demi konten di Facebook.
Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (31/8/2024), unggahan itu telah dilihat sebanyak 230 ribu kali.