Belakangan diketahui, baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep.
Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.
"Ibu kandung korban yakni E, tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek."
Demikian kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
"Keduanya berstatus sebagai PNS," ungkap Widiarti.
Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui bahwa telah menyuruh korban yang adalah anak kandungnya yang berinisial T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.
Motifnya, pelaku E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J.