Sanksi lebih lanjut kata Ketua Percasi Jatim ini, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.
Baca juga: Pengakuan Kepsek soal Mobilnya yang Tabrak Siswa SD Gerak Jalan hingga Tewas, Sopirnya Suami Sendiri
Bahkan lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat soal status tersangka terhadap J yang tega setubuhi korban T dengan modus mensucikan diri dan iming - imingi uang dan sepeda motor vespa metic terhadap E tak lain ibu kandung korban.
"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.
Tindakan tegas itu lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan Achmad Fauzi Wongsojudo kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Suami Kepsek Tabrak 6 Siswa SD - Katno Kecewa 2500 Porsi Bakso Dibatalkan Jokowi
Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya ASN agar tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.
"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," katanya.