Tak hanya itu, pelaku J yang merupakan kepala sekolah meminta E untuk mengantarkan anaknya untuk diperkosa dengan alasan menyucikan diri.
Kini, E dan anaknya sudah diamankan di Polres Sumenep. E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat korban sedang berada di rumahnya.
Saat itu, E yang merupakan ibu kandung korban mengajak korban ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan diri.
Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.
Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.
Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban lantas diperkosa.
"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.
Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku oleh E.
Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi sebagai ritual menyucikan diri.
Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.
Di sana, pencabulan yang dilakukan J berlangsung sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.
P kemudian melapor ke polisi dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com