"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk pendampingan psikologis kepada korban, sekaligus dengan pihak Kementerian Agama untuk penanganan pondok pesantren," beber Leha, sapaan Erlehana.
Dengan peristiwa ini, Leha mengimbau seluruh ponpes agar memberikan sanksi kepada santri tidak melampaui batas, hingga menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Sanksi yang menyalahi undang-undang itu seperti tindakan fisik seperti ini. Berikanlah sanksi yang bertujuan pada pembinaan," pungkasnya.
Baca juga: Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang
Sementara itu kisah viral lainnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan.
Ini terjadi saat korban membalas kejahilan temannya saat hendak salat.
Korban mendapat pukulan dari seorang pria dewasa.
Pelaku berinisial A ini diketahui terkena cipratan air kain pel yang digunakan bocah tersebut untuk membalas kejahilan temannya.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (27/8/2024) pukul 11.50 WIB.
Korban NZF babak belur dipukul A saat hendak mengambil air wudhu di SMPIT Al Halimah Jalan Robusta Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.
Orangtua NZF telah melaporkan tindak penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya.
“Awalnya korban hendak berwudhu untuk salat dhuhur."
"Kemudian ada temannya yang menyiram air kepada korban."
"Korban tidak terima dan mengambil kain pel untuk membalas temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (28/8/2024).
Cipratan kain pel tersebut, imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak sengaja mengenai terlapor.
Karena terbawa emosi, pelaku A kemudian secara brutal menganiaya NZF.