Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbodo

Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang

Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.

Keduanya dibebaskan setelah dilakukan mediasi antara pemilik warung dan orang tua terduga pelaku yang masih anak anak tersebut.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan  direstorative justice dua terduga pelaku pencurian itu.

Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menerangkan, pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 12.20 wib, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di warung atau toko kelontong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

"Kedua pelaku ditangkap warga diareal persawahan setelah sempat melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan

Selain mengamankan dua terduga pencuri beinisial A(17) dan  (17), kata AKP Nanang, pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus snak, uang receh sebesar Rp 38 ribu.

"Total kerugiannya mencapai Rp 118 ribu," jelasnya.

Pada saat diamankan, Nanang mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena uang bulananya kurang.

"Pertimbangan karena terduga pelaku masih anak anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkanya. Sehingga dilakukan Restorative Justice," katanya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Hal ini kata perwira berpangkat dua melati ini menjelaskan,  kemudian hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Pengeroyokan Pedagang Pentol dan Warga di Situbondo, Tiga Oknum Pesilat Diciduk Polisi

Menurutnya, dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan,  salah satunya  Restoratif justice yang dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.

"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka dapat diselesaikan secara Restorative justice yang ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved