TRIBUNJATIM.COM - Yusuf, warga Mojoagung, Jombang, Jawa Timur ditahan oleh polisi setelah menggelapkan motor milik kerabatnya.
Pria bernama lengkap Akhmad Yusuf Afandi (32) ini dulunya viral karena tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo bersama bayinya, Zafa.
Kini Yusuf asal Desa Seketi, Mojoagung ini harus berurusan dengan polisi.
Motor kerabatnya yang dipinjam dijual secara ilegal melalui Facebook seharga Rp700 ribu.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengungkapkan pada pertengahan Juli 2025, Yusuf dilaporkan ke polisi lantaran membawa kabur motor kerabatnya.
Baca juga: Dulu Viral Tinggal Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Yusuf Kini Jadi Tersangka Penggelapan
Dulunya Viral Tinggal di Kolong Jembatan
Perjalanan kisah Yusuf berawal dari kehidupannya bersama sang bayi (Zafa, 11 bulan), yang viral lantaran tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo.
Setelah viral, ia bersama sang bayi dievakuasi oleh Dinsos Sidoarjo pada Kamis (29/5/2025), lalu dipertemukan dengan keluarganya.
Kondisi Yusuf bersama sang bayi menarik simpati dari berbagai kalangan.
Berbagai bantuan mengalir, termasuk bantuan rumah dari asosiasi pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur.
Yusuf dan anaknya kemudian tinggal di rumah yang merupakan bantuan dari REI Jatim di Dusun Seketi, Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Namun, Yusuf tak bertahan lama tinggal di rumah itu.
Ia meninggalkan rumah tersebut sambil membawa bayinya, setelah meminjam motor dari kerabatnya pada Rabu (9/7/2025) petang.
Kronologi: Awalnya Pinjam Tak Kunjung Dikembalikan
Yogas menjelaskan, kasus pidana yang menjerat Yusuf, berawal saat ia meninggalkan rumah bersama sang bayi, sambil membawa motor milik Munir, seorang perangkat desa sekaligus kerabatnya.