Sebelumnya, Sukar termasuk kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini konsekuensi pemberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang itu disebutkan, masa jabatan kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masa jabatan Sukar yang seharusnya habis di tahun 2025, diperpanjang hingga 2027.
“Pj kades nantinya bertugas untuk mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkas Tri Hariadi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Ada tiga warga Kabupaten Tulungagung yang masuk dalam daftar itu.
Selain nama Sukar, ada nama A Royan seorang mantan anggota DPRD Tulungagung, dan Wawan, pihak swasta dari Kecamatan Pagerwojo.