Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Masih Memproses Pengunduran Diri Kades Karanganom yang Masuk Daftar Cekal KPK

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, Pemkab Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sukar, Kamis (5/9/2024). Sebelumnya, Sukar masuk dalam daftar 21 nama yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Sukar termasuk kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades ini konsekuensi pemberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang itu disebutkan, masa jabatan kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Masa jabatan Sukar yang seharusnya habis di tahun 2025, diperpanjang hingga 2027.

“Pj kades nantinya bertugas untuk mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkas Tri Hariadi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Ada tiga warga Kabupaten Tulungagung yang masuk dalam daftar itu.

Selain nama Sukar, ada nama A Royan seorang mantan anggota DPRD Tulungagung, dan Wawan, pihak swasta dari Kecamatan Pagerwojo.

Berita Terkini