Dikatakannya, setelah penetapan fraksi, DPRD Kota Blitar membentuk tim penyusun tata tertib.
Mulai pekan depan, tim mulai menyusun tata tertib DPRD Kota Blitar.
"Untuk alat kelengkapan dewan (AKD), dibentuk setelah pimpinan definitif terpilih. Pemilihan pimpinan definitif masih menunggu rekomendasi calon pimpinan dari partai politik yang mendapat kursi pimpinan," katanya.
Seperti diketahui, ada tujuh partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Blitar pada Pileg 2024.
Tujuh partai politik yang dapat kursi di DPRD Kota Blitar, yaitu PDIP, PKB, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Komposisi kursi di DPRD Kota Blitar, yaitu, PDIP 8 kursi, PKB 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai Golkar 3 kursi, PPP 3 kursi, Partai Gerindra 2 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi
Baca juga: DPRD Trenggalek Resmi Bentuk 6 Fraksi, PKB Tunjuk Hadi Jadi Pimpinan Dewan