Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.
"Pastinya yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.
Kasus lain, Anandira Puspita (34), istri perwira TNI yang melaporkan suaminya berselingkuh, ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Setelah membongkar kelakuan nakal suami, Anandira Puspita malah ditahan karena telah menyebarkan perselingkuhan di medsos.
Kini Anandira Puspita pun terpaksa menyusui anak di penjara.
Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini diketahui melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA.
Sang suami dilaporkan Anandira Puspita karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.
Anindra Puspita mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita turut mengungkapkan bahwa perwira TNI di Denpasar, Bali, tersebut menelantarkan anaknya yang masih bayi.
Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, di mana Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.
Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.
Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.