Berita Viral

Sanksi Bu Guru yang Pukul Jambak Siswa di Cianjur, Padahal Korban Cuma Senyum ke Teman, Dikeluarkan?

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru SMAN di Cianjur terekam memukul dan menjambak siswanya usai tersenyum ke arah teman. Apa sanksi yang akan ia terima?

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SMAN di Cianjur terekam melakukan kekerasan terhadap siswanya.

Saat itu, korban disebut-sebut hanya tersenyum ke arah temannya.

Lantas, apakah ada konsekuensi yang harus diterima sang guru tersebut?

Terlepas dari perkiran sanksi yang menimpa, teman-teman satu kelas korban tak ingin diajar oleh guru itu.

Mereka bahkan menulis surat pernyataan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Kadisdikbud usai Viral Ditegur karena Merokok, Ombudsman dan Pemerhati Siap Bela Guru Amalia

Dalam surat pernyataan itu, para siswa menolak bimbingan dari guru matematika itu.

Foto surat pun beredar luas di media sosial.

"Surat Pernyataan, Assalamualaikum wr. wb, Kami kelas XI-G meyatakan bahwa kami merasa keberatan, dibimbing oleh ibu Gurning dalam mata pelajaran matematik. Oleh Karena itu, kami siswa siswi XI-G meminta pergantian guru. Terimakasih," isi pesan dalam foto yang beredar tersebut dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.com

Dalam foto tersebut, tertulis tempat Cianjur dan tanggal Jumat (6/8/2024), dengan tanda tangan perwakilan kelas.

Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik membenarakan adanya sejumlah siswa kelas XI yang membuat surat pernyataan enggan dibimbing oknum guru yang diduga terjerat kasus penganiyaan dan kekerasan ini.

"Kelas XI yang membuat surat penyataan itu memang, pada hari itu hendak diajar oleh guru tersebut. Sehingga mereka membuat surat penyataan untuk dibimbing guru lainnya," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Bicara Toleransi, Bu Guru Ana Nangis di Hadapan Paus: Perbedaan Harusnya Kita Hadapi dan Jembatani

Kepsek SMAN 2 Cianjur Buka Suara Usai Ibu Guru Matematika Banting Murid Gegara Senyum-senyum (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Haruman menjelaskan, sebelum para siswa kelas XI membuat surat penyataan tersebut, pihaknya telah mengadakan rapat intenal bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) V Provisnsi Jawa Barat.

"Dalam rapat itu diputuskan, bahwa oknum guru SMG (55) sudah tidak diberikan kesempatan mengisi jam pelajaran, dan dipindahkan ke bagian yang tidak bersentuhan langsung dengan siswa," katanya.

Dia menambahkan, terkait dengan sanksi yang akan diberikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya sebuah video menayangkan aksi kekerasan guru terhadap siswa terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, kekerasan guru ini terjadi saat jam pelajaran terhadap seorang siswa di depan kelas.

Terlihat, guru berkacamata menjambak kepala siswa lalu memukulnya.

Kemudian, siswa tersebut meminta maaf kepada guru tersebut.

"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," kata siswa itu sambil menutup bagian wajahnya.

Kendati demikian, guru tersebut tak mengindahkan permintaan maaf siswa lalu mendorong bahkan membantingnya ke sisi kelas yang lain.

Para siswa yang juga tengah mengikuti pelajaran itu hanya bisa terdiam melihat aksi kekerasan itu terjadi di depan mereka.

Belakangan, diketahui bahwa guru yang melakukan kekerasan tersebut adalah guru matematika berinisial G.

Kepala SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik K membenarkan peristiwa kekerasan guru itu terjadi di lingkungan sekolahnya.

Menurut Haruman, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/8/2024) sore

Baca juga: Pengakuan 3 Guru PNS Viral Bikin Video Bentak-bentak Murid, Lemas usai Ditindak Didikbud dan Polisi

PENYEBAB Ibu Guru SMAN 2 Cianjur Banting Siswanya, Dipukul Meski Minta Maaf, Kepsek Buka Suara

"Iya benar, pada saat jam pelajaran terakhir," ucap Haruman kepada Tribunjabar.id, Kamis.

"Tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum guru matematika berinisial G," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Haruman pun memerintahkan jajaran kesiswaan, wali kelas, hingga guru BK untuk menghimpun informasi mengenai tindak kekerasan tersebut.

Ia juga belum mengetahui apakah muridnya mengalami cedera atau tidak.

Haruman mengaku, ia baru melihat rekaman video viral yang tersebar di media sosial itu.

"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.

"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Sanksi Jika Guru Melakukan Kekerasan

Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.

Baca juga: Sebulan Menghilang, Pelarian Guru Ngaji Asal Probolinggo yang Lecehkan Muridnya Terhenti di Bali

Sanksi Ringan

Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

Sanksi Sedang

Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

Sanksi Berat

Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.

Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau
  • trauma psikologis berat; dan/atau
  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.
  • terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

----

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini