Sementara itu, menurut Jaja, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus dengan PIHK adalah kesepakatan di antara mereka.
“Batas atas (biaya) kesepakatan antara jemaah dan PIHK,” ujar Jaja.
Dalam rapat, Pansus Haji memang mencecar Jaja Jaelani perihal 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang langsung berangkat.
Padahal, lumrahnya ada masa tunggu sehingga seharusnya berangkat pada 2031.
Jaja pun menjawab calon jemaah haji tersebut memang seharusnya berangkat pada 2030-an.
Namun, dia mengungkapkan, masih tersisa sekitar 4.000-an kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut.
“Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10.000. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” kata Jaja.
Baca juga: Sosok Fadli Akhmad, Presenter Kondang Tak Mau Ambil Acara Gosip Sepulang Ibadah Haji: Sudah Cukuplah
Terkait calon haji yang nol tahun atau langsung berangkat, menurut Jaja, PIHK menginformasikan banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap.
Oleh karenanya, calon jemaah haji khusus yang berangkat mengikuti sistem antrean pada PIHK.
“Kami sudah sampaikan ke PIHK silakan diisi nomor berikutnya tapi nampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi Pak. Enggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrean di PIHK,” ujarnya.
Hal tersebut menurut Pansus Haji janggal pasalnya sudah ada nomor antrean berdasarkan siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com