Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Guntur mengatakan, bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.
Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.
Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo.
Padahal, korban tidak merasa pernah bertransaksi apa pun.
Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com