Berita Madura

Pelarian Maling Motor di Sampang Madura Berakhir, Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, J asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat berada di Mapolres Sampang, Rabu (11/9/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pelarian seorang pria berinisial J asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti setelah diringkus pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu telah lama menjadi buronan Sat Reskrim Polres Sampang setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di Desa Sokobanah, Sampang pada (9/2/2024).

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa, kasus pencurian itu bermula saat korban menitipkan motor Honda Vario 125 di rumah temannya sekitar, 19.00 wib. 

"Motornya diparkir di sela-sela rumah, namun keesokan pagi sekira pukul 06:00 wib, sudah hilang," ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Apes, Maling di Lumajang Papasan dengan Pemilik Motor Saat akan Kabur, Babak Belur Dihajar Massa

Mantan penyidik Satreskrim itu mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Sampang dan dari hasil rentetan penyelidikan dan pengajaran akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian motor Honda Vario 125 warna putih, bernopol M 3161 NI. 

"Selain menangkap inisial J, juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor korban," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: 2 Maling Motor yang Resahkan Warga Jember Ditangkap, Takuti Korban Pakai Celurit dan Airsoft Gun

Berita Terkini