Pasien BPJS Syok Belum Sembuh Tapi Disuruh Pulang, Rumah Sakit Alasan Klaimnya Sudah Rp11 Juta

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien BPJS belum sembuh tapi disuruh pulang

Video perdebatan tersebut pun ramai setelah diunggah oleh akun @info_********** di Instagram pada Selasa (13/8/2024).

"Untuk tahu ada apa-apa butuh pemeriksaan lebih lanjut. Ada USG, sistem abdomen dan bapak harus ambil rujukan. IGD itu unit gawat darurat untuk kondisi mengancam nyawa," jelas dokter dalam video.

Hingga Rabu (14/8/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 300.000 kali, disukai 5.783 akun, dan menuai 2.329 komentar dari netizen.

Lantas seperti apa syarat pasien bisa mendapat layanan IGD, apakah kista tidak termasuk?

Video perdebatan pria pendamping pasien BPJS dan dokter (Instagram/info_**********)

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pasien BPJS bisa mendapatkan pelayanan IGD.

Yakni ketika memenuhi ketentuan kondisi gawat darurat.

Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Merujuk pada Permen tersebut, berikut kriteria kegawatdaruratan:

Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan

Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

Adannya penurunan kesadaran

Adannya gangguan hemodinamik

Memerlukan tindakan segera

Namun pemeriksaan dokter tetap diperlukan untuk menentukan apakah kondisi pasien perlu penanganan cepat.

"Yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk mengalami gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu.

Apabila dari hasil pemeriksaan pasien tidak termasuk kriteria kegawatdaruratan, lanjut Rizzky, maka perlu membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan perawatan di IGD.

Berita Terkini