Setibanya, pihak rumah sakit mengaku bahwa status Irmawati baru tercatat sebagai pasien dipulangkan dan bukan pasien baru.
"Kalau hari Selasa baru terhitung status dipulangkan, lantas waktu hari Sabtu itu statusnya apa waktu kami minta dipulangkan?" kata Rahma dengan nada kesal kepada Tribun Timur.
"Kenapa memang itu tiga hari nusuruh pulang? Kenapa memang itu tiga hari sebelumnya tidak ada tindakanmi, pemberitahuan?" tambahnya.
Atas pelayanan kurang menyenangkan tersebut, Rahma lantas menghubungi Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.
Irmawati akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (10/9/2024) malam, atas instruksi Junaedi Bakri.
"Alhamdulillah, betul Pak Pj Bupati sudah buktikan."
"Dan Irmawati sudah dirujukmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutup Rahma.
Sebagai informasi, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri memang kerap mengingatkan petugas kesehatan untuk mendahulukan pelayanan dibandingkan pengurusan administrasi bagi pasien.
Seperti yang pernah dilontarkan Junaedi dalam acara pembukaan MTQ di depan kantor Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, 22 Maret 2024 lalu.
"Saya sampaikan kepada Kepala Puskesmas, kepala rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan, kalau ada keluarga atau warga masyarakat di Jeneponto yang sakit, tolong dilayani dengan cepat."
"Layani saja dulu, jangan dulu tanya KTP, KK, BPJS, itu persoalan belakangan," kata Junaedi Bakri yang diringi tepuk tangan masyarakat.
Baca juga: Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?
Sebelumnya, video adu argumen seorang pria yang istrinya sakit kista dengan seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), viral di media sosial X (Twitter) dan Instagram.
Pria tersebut memprotes layanan IGD yang tidak dapat melayani istrinya yang disebut terinfeksi kista untuk mendapatkan pelayanan cepat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut penjelasan dokter, kondisi sang istri tidak memenuhi syarat kedaruratan IGD.
Sehingga istrinya hanya diberi pengobatan anti nyeri untuk pertolongan pertama.