Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.
Diketahui, deportasi ini dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu (overstay) selama 148 hari.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka dilakukan tindakan tegas. Yaitu pendetensian langsung dilakukan deportasi," jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur setelah Maria dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi, yang bersangkutan ini juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," tambahnya.
Baca juga: Aksi Bule Pakai Mandi BBM di Pinggir Jalan Bali Bikin Resah, Menparekraf Sandiaga Tegas: Deportasi
Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menuturkan, bahwa ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia.
Alasannya, adalah mengikuti suaminya yang merupakan seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
"Jadi, suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan. Lalu keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," ungkapnya.
Baca juga: 6 WNA di Surabaya Bakal Dideportasi, Melanggar Izin Tinggal dan Palsukan Dokumen
Dirinya juga menerangkan, bahwa Maria sebenarnya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal.
Namun saat akan melakukan perpanjangan, Maria beralasan mendapatkan musibah.
"Lalu di awal September, Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal. Namun, kami anggap telah melakukan pelanggaran keimigrasian," tegasnya.
Baca juga: WNA Asal Hongkong Dideportasi dari Surabaya, Mantan Narapidana Kasus Narkotika
Pihaknya menyatakan bahwa terus berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
Deportasi ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian," terangnya.
Baca juga: Anak di Tulungagung Sering Marahi Ibu saat Pulang dari Malaysia, sang Ibu Minta Anaknya Dideportasi
Sebagai informasi, proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Selanjutnya, ia diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.
Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Baca juga: 34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator
"Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Dan kami terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas," tandasnya.