Berita Surabaya
WNA Asal Hongkong Dideportasi dari Surabaya, Mantan Narapidana Kasus Narkotika
Wu Chi Lung, warga negara asing (WNA) asal Hongkong dideportasi oleh Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan keimigrasian
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wu Chi Lung, warga negara asing (WNA) asal Hongkong dideportasi oleh Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan keimigrasian.
Jumat (23/8/2024), pria yang juga pernah divonis 10 tahun penjara ini dikirim ke negara asalnya.
Kepala Imigrasi Surabaya Kelas I Khusus TPI Ramdhani mengatakan pendeportasian WNA pelanggar keimigrasian itu diawasi secara ketat.
Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Ramdhani menyebut bahwa Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami deportasi langsung," terang Ramdhani, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Imigrasi Gelar Operasi Gabungan, Cek Ketertiban Dokumen, Sasar Perusahaan-Hotel yang Dihuni WNA
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya menambahkan diperlukan ketelitian dokumen saat hendak diterbangkan ke Hongkong.
Saat check in, mengalami kendala karena perlu memastikan ke Imigrasi Hongkong.
"Harus dipastikan bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong," jelas Novrian.
Baca juga: Bocah WNA Tersangkut Main Flying Fox di Atas Laut, 3 Menit Bergelantungan, Nasib Wahana Kini Ditutup
Pengawasan ketat terus dilakukan hingga ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.
Petugas baru meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific.
Pesawat dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya - Hongkong itu terbang pada pukul 08.20.
Baca juga: Lebihi Izin Tinggal hingga 10 Tahun, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Wanita WNA Singapura
Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian.
Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.
"Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," beber Novrianto.
dideportasi
WNA asal Hongkong
kasus narkotika
Berita Surabaya Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.