Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

WNA Asal Hongkong Dideportasi dari Surabaya, Mantan Narapidana Kasus Narkotika

Wu Chi Lung, warga negara asing (WNA) asal Hongkong dideportasi oleh Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan keimigrasian

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Dideportasi - WNA asal Hongkong, Wu Chi Lung (kaus merah) saat dideportasi dari Bandara Juanda Surabaya menuju negaranya, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wu Chi Lung, warga negara asing (WNA) asal Hongkong dideportasi oleh Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan keimigrasian.

Jumat (23/8/2024), pria yang juga pernah divonis 10 tahun penjara ini dikirim ke negara asalnya.

Kepala Imigrasi Surabaya Kelas I Khusus TPI Ramdhani mengatakan pendeportasian WNA pelanggar keimigrasian itu diawasi secara ketat.

Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Ramdhani menyebut bahwa Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami deportasi langsung," terang Ramdhani, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Imigrasi Gelar Operasi Gabungan, Cek Ketertiban Dokumen, Sasar Perusahaan-Hotel yang Dihuni WNA

Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya menambahkan diperlukan ketelitian dokumen saat hendak diterbangkan ke Hongkong.

Saat check in, mengalami kendala karena perlu memastikan ke Imigrasi Hongkong.

"Harus dipastikan bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong," jelas Novrian.

Baca juga: Bocah WNA Tersangkut Main Flying Fox di Atas Laut, 3 Menit Bergelantungan, Nasib Wahana Kini Ditutup

Pengawasan ketat terus dilakukan hingga ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Petugas baru meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific. 

Pesawat dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya - Hongkong itu terbang pada pukul 08.20.

Baca juga: Lebihi Izin Tinggal hingga 10 Tahun, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Wanita WNA Singapura

Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. 

Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

"Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," beber Novrianto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved