Pemkab Mojokerto menanggung penuh pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk lembaga kemasyarakatan desa, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2022, tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 1 pekerja rentan sektor informal dengan penghasilan sangat minim dibawah Rp.1, 5 juta.
Sedangkan, dalam Pasal 11 disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran bagi pekerja rentan.
"Ini adalah amanat (Inpres &), artinya Pemda berbuat untuk memberikan perlindungan sosial bagi lembaga kemasyarakatan desa. Cuma ini kan secara bertahap, kita menyesuaikan kekuatan anggaran," pungkasnya.