Setelah melakukan pengecekan lokasi, lanjutnya, korban tertarik membeli tanah kavling pada Mei 2024.
Kavling ini terletak di Perum Griya Bimantara, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam transaksi tersebut ada penawaran manakala dilakukan pembayaran cash berupa potongan harga tanah beserta bangunannya.
Yakni dari harga semula Rp250 juta menjadi Rp150 juta saja.
Dia menerangkan, pelaku menjanjikan akan dilakukan pengurukkan lahan pada Juni 2024 dan balik nama pada September 2024 setelah selesai transaksi.
"Hal tersebut tidak kunjung terealisasi," katanya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (4/9/2024).
"Ternyata objek tanah kavling yang dibeli ternyata dijual lagi ke orang lain oleh terlapor sehingga ada tumpang tindih penjualan pada kavling tersebut," jelas dia.
Pihaknya telah membuat laporan atas kasus tersebut ke Polres Karanganyar pada Rabu siang.
Dia mengungkapkan, ada tiga korban yang didampinginya dengan kerugian sekitar Rp 450 juta.
Para korban kini nekat menggelandang pelaku dugaan penggelapan jual beli tanah kavling perumahan berinisial H ke Polres Karanganyar.
Pelaku diketahui merupakan dosen berstatus PNS di salah satu perguruan tinggi negeri.
Ia ditangkap oleh para korban di salah satu indekos wilayah Kabupaten Klaten pada Senin (2/9/2024).
Setelah ditangkap, para korban membawa pelaku ke Mapolres Karanganyar pada Senin malam.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap laki-laki tersebut, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korbannya atas kasus serupa.