Sementara itu, kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.
Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.
"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari Tribun Pontianak.
Akbar menilai, penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.
Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.
"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.
Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.
Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Akbar juga buka suara mengatakan, tidak ada upaya penundaan pemanggilan dengan menggunakan surat keterangan dokter dengan alasan sakit.
"Tapi kalau dinyatakan bahwa diminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September 2024, dengan alasan surat sakit itu tidak ada," ucapnya.
Akbar menjelaskan, kondisi kesehatan HA saat ini kurang baik.
Dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Harapan Kita, menyatakan jantung HA mengalami pembocoran dan pembengkakan.
"Bahwa itu surat keterangan kesehatan dan hasil pemeriksaan dari salah satu dokter di Rumah Sakit Harapan Kita," katanya.
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan kesehatan HA sudah diserahkan ke Polres Singkawang.