"Bahwa salah satu jantung beliau mengalami pembengkakan dan ada bocor tapi memang tidak sebegitu besar."
"Hanya sekian milimeter, itu hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan ke Polres," imbuhnya.
Lanjutnya, tidak ada penyampaian penundaan pemanggilan dengan menggunakan surat keterangan sakit ini.
"Kami tidak ada menyampaikan itu, kami menyampaikan penundaan itu."
"Karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Malah ia menerangkan, proses hukum yang berjalan saat ini sedang menunggu keputusan dan arahan dari Bareskrim.
"Tentu ada yang perlu kami jelaskan bahwa kasus ini sudah melalui gelar perkara khusus di Rowassidik Bareskrim Mabes Polri Jakarta."
"Tentu kita juga masih menunggu keputusan dan arahan dari Bareskrim," katanya.
Baca juga: Muzdalifah Ternyata Alami Musibah Jelang Fadel Islami Dilantik Jadi Pejabat DPRD, Sempat Heboh
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965.
Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.