TRIBUNJATIM.COM - Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak, pria berinisial HA tetap dilantik jadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029.
HA menjadi sorotan karena tetap dilantik jadi pejabat dan masih berkeliaran padahal korban pencabulannya masih merana.
Tak pelak kejadian ini memantik emosi beberapa pihak dan warga.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai, seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Yang bersangkutan sendiri sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Baca juga: Sosok Lundji Kaborang, Anggota DPRD Ditemani 4 Istri saat Pelantikan, Harta Kekayaan Capai 655 Juta
Tak hanya elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat hingga mahasiswa pun juga mendesak Polres Singkawang untuk segera menahan HA.