"Kalau kabar soal kasus pencabulan di ponpes memang ramai," ujar MK.
Orangtua korban lainnya, NK (58), juga mengungkapkan hal senada.
Dia menyebut anaknya yang berusia 18 tahun mengaku dicabuli pada Ramadhan 2023.
"Peristiwanya waktu bulan puasa, tapi anak saya baru cerita pada Juni 2024."
"Rasanya sebagai orangtua enggak terima," kata NK yang menitipkan anaknya di ponpes tersebut selama tiga tahun.
Begitu tahu adanya aksi pencabulan itu, orangtua korban lantas memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menyebut sudah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Kami telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual dari beberapa santriwati."
"Kami masih melakukan penyelidikan," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Sementara itu, kasus rudapaksa serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang tega melecehkan korban rudapaksa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan pada kiai berinsial AM tersebut.
AM melakukan dugaan pelecehan terhadap korban rudapaksa berinisial CS yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di pondok pesantren asuhannya.
CS yang masih berusia 16 tahun, menjalani rehabilitasi sosial usai menjadi korban rudapaksa.
Kiai berinisial AM menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Senin (12/8/2024) mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.