Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus pengadaan beras corporate social responsibility (CSR/tanggung jawab sosial perusahaan) PT Smelting Gresik yang tak layak konsumsi, terus bergulir.
Kini, giliran Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Taqwa Zainudin yang diperiksa Kejaksaan Negeri Gresik.
Selain kepala desa, Bendahara Desa Roomo juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Kepala Desa dan Bendahara Desa Roomo menambah panjang sejumlah orang yang diperiksa, karena beras CSR PT Smelting yang diterima warga, tidak layak konsumsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Gresik melalui bidang Pidana Khusus memanggil tiga orang dari Desa Roomo, di antaranya Kades Roomo, Taqwa Zainudin, Sekdes, Rudi Hermansyah, dan Bendahara Desa Roomo, Ninis Kustita pada Kamis (19/9/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Kades Roomo, Taqwa, bersama Bendahara Ninis datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan lansung menuju Ruang Penyidik Pidsus.
Keduanya diperiksa selama 4 jam terkait penggunaan anggaran CSR PT Smelting untuk membeli beras, yang ternyata kualitasnya jelek dan di bawah standar harga yang ditentukan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan jaksa.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menegaskan, pihaknya menindaklanjuti dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting.
Baca juga: Warga di Gresik Demo Perangkat Desa, Bantuan Beras dari CSR PT Smelting Berkutu, Nilainya Rp 1 M
"Kades dan bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya, Jumat (20/9/2024).
"Sekdes tidak datang tanpa alasan, dan kami anggap mangkir," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Gresik telah memanggil 8 orang untuk diperiksa.
Alifin sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya juga telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, Alifin masih belum bisa menjelaskan secara gamblang, sosok dua orang yang diperiksa pada Jumat (20/9/2024), dengan alasan masih pulbaket.
Informasi yang dihimpun, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo.
Diketahui, beras dari CSR PT Smelting yang dikelola Desa Roomo, Gresik, kualitasnya buruk.
Warga yang harusnya menerima 10 kilogram beras, malah mendapat 8-9 kilogram.
Kemudian kualitas beras yang seharusnya harga Rp 14 ribu/kilogram, yang diterima warga berkisar Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu per kilogram. Ditambah lagi ada yang berkutu dan bau.
Warga Desa Roomo menuntut adanya transparansi penggunaan dana CSR untuk masyarakat.
Beras tak layak konsumsi yang dibagikan kepada warga menambah kuat dugaan penyelewengan dalam pengadaan beras yang dilakukan pihak desa.
Camat Manyar, Hendriawan Susilo menambahkan, pihaknya menggandeng inspektorat untuk mendalami kasus ini.
Apalagi PT Smelting menggelontorkan CSR kepada Desa Roomo kurang lebih Rp 1 miliar, dengan tujuan penggunaan kesehatan, pendidikan, salah satunya untuk pengadaan beras.
"Kami melakukan pengawasan lebih lanjut bersama inspektorat, pekan depan kami sampaikan lagi perkembangannya kepada warga," tutupnya, Rabu (18/9/2024).