Berita Viral

5 Fakta 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Terseret sampai Subang, KAI Buka Suara

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang tewas tertabrak kereta api di Karawang, Jawa Barat, Minggu (23/9/2024) pagi. Dua korban di antaranya adalah anak-anak.

Setelah kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta melintas, empat korban langsung menyeberang.

Mereka tak menyadari ternyata ada kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju di jalur lain.

"Keempat korban langsung tertabrak," kata dia.

Seluruh korban kemudian dibawa dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Karawang.

Baca juga: Pria di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Sempat Mengeluh Sakit Dada ke Pemilik Warung

3. Satu Korban Terbawa sampai Subang

Suherlan mengatakan tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian.

Sementara salah satu korban anak-anak terbawa kereta dari Karawang sampai Subang.

Korban tersangkut di bagian depan kereta dan dievakuasi di Stasiun Tanjungrasa yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

4. KAI buka suara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Halaman
1234

Berita Terkini