Pedagang Baso Aci Sakit Hati setelah Ditagih Utang, Malah Bunuh dan Masukkan Nenek ke Karung

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang baso aci bunuh seorang nenek akibat sakit hati usai ditagih utang, dan (kiri) penampakan kios milik terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya dalam karung di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya diberikan police line oleh petugas gabungan

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pedagang baso aci bunuh seorang nenek akibat sakit hati.

Pedagang baso aci itu diketahui berinisial H (46) yang sakit hati karena utangnya ditagih oleh seorang lansia bernama nenek PS (72).

Saat itu PS menagih utang di tempat usaha pelaku.

Kasus ini terkuak setelah penemuan mayat lansia perempuan di dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9/2024).

Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang

Mayat dalam karung tersebut diidentifikasi sebagai PS, yang kemudian diketahui dibunuh H seorang pedagang baso aci.

"Motifnya adalah sakit hati. Tersangka dan korban memiliki riwayat utang piutang," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/9/2024).

Menurut AKP Ridwan, korban sedang menagih cicilan utang, namun pelaku saat itu tidak mampu membayar.

"Saat ditagih, pelaku meminta keringanan, tetapi korban menolak permintaan tersebut," jelasnya.

 Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

"Pembunuhan terjadi di tempat usaha pelaku," tambahnya.

AKP Ridwan juga menjelaskan bahwa utang pelaku kepada korban tergolong besar dan sudah berlangsung sekitar lima tahun.

"Dari data yang kami kumpulkan, pelaku memiliki utang sebesar Rp 20 juta kepada korban. Mereka tidak memiliki hubungan keluarga, murni terkait utang piutang," tuturnya.

Dihabisi dengan Cara Dicekik

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sejak Kamis sebelum ditemukan anak-anak yang sedang bermain di Sungai Cipinaha.

Polisi mengungkapkan kalau PS dibunuh dengan cara dicekik saat menagih hutang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

"Modus yang dilakukan terhadap korban, pada saat di lokasi kejadian eksekusi mencekik dengan menggunakan lengan saat korban keluar dari tempat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

Kemudian korban terjatuh dan sempat teriak dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi tersebut.

"Setelah tersangka melakukan eksekusi di lokasi, tersangka membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi sekitar 600 meter untuk menghilangkan jejak termasuk sebagian barang bukti yakni Handphone milik korban di hancurkan," ucap AKP Ridwan kepada wartawan Tribun Priangan.com, 

Sedangkan pelaku yang seorang pedagang baso aci ini membuang korban dengan menggunakan kendaraan dimiliki tersangka membawa dan membuang di sungai Cipinaha.

Dibunuh di Kios B1 Pasar Cikurubuk

Kios yang disegel polisi ini merupakan kios penjual bumbu bakso aci.

Pedagang Pasar Cikurubuk mengungkap keseharian terduga pelaku sebelum adanya olah tempat kejadian perkara dilakukan petugas gabungan.

Olah tempat kejadian perkara ini dilakukan rangkaian kasus penemuan mayat dalam karung beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Ga tahu, pernah denger rame di pasar, tapi ga tahu apa-apa kasusnya, tapi ga nyangka kalau bener mah," ungkap Tri Darmawan (24) seorang pedagang daun pisang yang kiosnya bersebelahan dengan kios terduga pelaku.

Untuk kesehariannya menurut Tri, bahwa terduga pelaku berdagang bumbu bakso aci  bersama istrinya.

"Dagang bumbu bakso Aci, berdua sama istri, tapi sekarang sama adiknya, karena si masnya ke Jawa," pungkasnya.

Bahkan kata Tri, pasca hilangnya seorang warga, polisi sempat mendatangi ke pasar Cikurubuk ke blok B1 tapi tak tahu keperluannya.

"Sesudah hilang ada polisi ke sini, bahkan tempat usahanya kemarin buka, tapi sekarang tutup karena yang jaga istrinya," kata Tri.

Selain itu, masih kata Tri kesehariannya kerap membaur dengan pedagang lain di sekitar kios.

"Orangnya biasa membaur, tapi untuk korban pun ga tahu, hanya kerap lewat depan warungnya," pungkasnya.

Sementara itu kasus utang berujung maut juga pernah terjadi di Sumatera Utara.

Kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan meninggal di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ternyata bermotif utang pasangan sesama jenis.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku bernama Boy Sandi Hutauruk (38).

Pelaku telah membunuh korban yang bernama Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Diketahui, korban ditemukan meninggal di Asrama Akper Tarutung.

Baca juga: Kerangka Manusia Terbungkus Terpal Ditemukan di Pinggir Tol di Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan

Ia sempat diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38).

Pelaku warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Korban yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput pada Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB dipastikan korban pembunuhan.

 Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan, Monika Hutauruk (45) tewas karena dibunuh.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan menjelaskan, korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.

 "Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujar AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

"Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," sambungnya.

Ia jelaskan, awalnya keluarga korban menganggap, korban meninggal bukan karena dugaan pembunuhan.

Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat.

"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," sambungnya.

"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dipicu Utang 

Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan mengutarakan, jumlah utang korban kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.

"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

 "Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh," terangnya. 

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," sambungnya. 

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membiarkan korban dan segera melarikan diri.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis
 
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," sambungnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkini