Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang

eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Eks Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.

Ternyata sering foya-foya dan terlilit hutang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.

"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), uang kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Mantan Kades Sidodadi Probolinggo Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi ADD Sebesar Rp 700 Juta

Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya dan digunakan untuk foya-foya.

"Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Baca juga: Kades Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung, Diduga Korupsi Keuangan Desa, Kerugian Capai Rp721 Juta

Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. 

Baca juga: Sosok Epan Padli Nikahi 2 Gadis Sekaligus di Usia 25 Tahun, Kades Sebut Tanpa Paksaan: Mungkin Jodoh

Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik, namun hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 300 juta dan sisanya dikorupsi.

Baca juga: LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved