Berita Probolinggo
Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang
eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Eks Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.
Ternyata sering foya-foya dan terlilit hutang.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.
Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.
"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), uang kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Mantan Kades Sidodadi Probolinggo Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi ADD Sebesar Rp 700 Juta
Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya dan digunakan untuk foya-foya.
"Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.
Baca juga: Kades Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung, Diduga Korupsi Keuangan Desa, Kerugian Capai Rp721 Juta
Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.
Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali.
Baca juga: Sosok Epan Padli Nikahi 2 Gadis Sekaligus di Usia 25 Tahun, Kades Sebut Tanpa Paksaan: Mungkin Jodoh
Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik, namun hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 300 juta dan sisanya dikorupsi.
Baca juga: LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu
Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
mantan kades
berita Probolinggo terkini
karaoke
melunasi utang
Kejari Probolinggo
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.