TRIBUNJATIM.COM - Apa itu money laundering atau pencucian uang?
Biasanya, istilah ini melekat pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Money laundering juga sering kali dituduhkan oleh artis kondang Indonesia, Raffi Ahmad.
Namun, suami Nagita Slavina ini mengelak dan mengatakan kekayaannya berasal dari Rans Entertainment.
Terlebih-lebih, menurutnya, dia sudah bekerja sejak usia 13 tahun.
Selain itu, Sandra Dewi juga diduga menerima pencucian uang dari suaminya, Harvey Moeis, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi timah.
Nah, yuk kenalan dengan money laundering atau pencucian uang ini!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Aliran Dana Harvey Moeis Terkait Korupsi Rp271 Trilun Terkuak, Ada Aliran Rp 3,15 M ke Sandra Dewi
Arti kata money laundering
Money Laundering atau pencucian uang sudah akrab di telinga kita. Di Indonesia, praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Bisa dikatakan, pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya.
Dilansir dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Joni Emirzon, Guru Besar Hukum Bisnis Unsri, setidaknya ada 3 proses pencucian uang yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).
Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).
Contoh lain dari penempatan pencucian uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.
Berikutnya yakni transfer atau layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.