Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri.
Di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp8,5 juta.
"Besaran tarikan Rp8,5 juta ini ditentukan sendiri oleh tersangka TM," katanya.
Menurut Mustofa, program tersebut bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.
"Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru," jelasnya.
Untuk memikat korbannya, tersangka mengiming-imingi korban bahwa dinas terkait akan memberi tunjangan Rp3,5 juta tiap bulan bagi guru yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Menurut Mustofa, iming-iming tersebut mengundang ketertarikan karena besarannya jauh di atas upah minimum Kabupaten Magelang.
"Jadi kenapa para guru ini tertarik, karena ada sebuah pernyataan kalau kamu (korban) sampai lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat, maka nanti kamu akan mendapat tunjangan," jelasnya.
Keempat tersangka juga memiliki peran berbeda.
TM selaku ketua umum PGTK Bumi Serasi mengangkat KZP, HY, dan JM sebagai pengurus.
Kemudian memerintahkan ketiganya untuk mencari guru-guru honorer yang sekiranya akan tertarik mengikuti program percepatan PPG.
Uang yang terkumpul dari peserta kemudian diserahkan kepada tersangka KZP.
Tersangka HY bertugas membuat surat undangan dan mengumpulkan guru untuk menjelaskan proses percepatan PPG PAI.
Sementara JM sebagai bendahara bertugas mencatat pembayaran dari peserta PPG.
Ia juga membuat surat pernyataan dari peserta tentang kesediaan mengikuti program itu.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Pungli Rp20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Jadi Tukang WC di Rutan: Saya Tidak Bayar