Pada 9 Maret 2024, Kombes Pol Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Saat itu polisi menyita uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI.
Lalu ada Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.
"Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."
"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada," paparnya.
Saat ini, proses penyidikan tersangka TM telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan akan menempuh proses hukum selanjutnya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan.
"Untuk tiga tersangka yang lain belum ditahan," katanya.
Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain," imbuh dia.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.