Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Solo.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli, agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban. Agar korban segera menyerahkan modal awalnya," kata Ardi.
Baca juga: Sulfiana Bingung Ditagih Penagih Utang, Ternyata KTP Dipakai Ketua Koperasi Cairkan Uang Rp 400 Juta
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan box warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia di dalam mobil.
Di dalam box tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh, padahal hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam box tersebut senilai Rp5 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di tanggal 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada tanggal 9 September, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY, dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R dan teman tersangka R.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Pada 9 September 2024 pukul 04.30 WIB, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju pantai Samas, Bantul," katanya.