Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Pelecehan di Trenggalek Geruduk Ponpes, Duga Pemimpin Pondok Jadi Pelaku
Dalam sidang tersebut majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Dian.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Baca juga: Sidang Kiai dan Gus Trenggalek Diduga Cabuli Santriwati Dituntut 10 Tahun Penjara, Minta Keringanan