Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Sidang Kiai dan Gus Trenggalek Diduga Cabuli Santriwati Dituntut 10 Tahun Penjara, Minta Keringanan

Persidangan kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terus bergulir.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Terdakwa Pencabulan Santri, Faisol Jelang Persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJTIM.COM, TRENGGALEK - Persidangan kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terus bergulir.

Terakhir, penasihat hukum dari Masduki (72) dan anaknya Faisol (37) telah mengajukan nota pembelaan kepada majelis saat persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Setelah agenda nota pembelaan, ternyata dari penuntut umum tetap menyatakan pada tuntutannya, kemudian dari terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya," kata Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, Selasa (24/9/2024).

Dian menuturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan tuntutan JPU kepada Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Remaja Kediri yang Hilang di Pantai Dlodo Tulungagung Ditemukan di Pantai Genjor Trenggalek

"Sedangkan untuk materi pembelaannya lebih ke mohon keringanan hukuman," lanjutnya.

Dalam nota pembelaan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan keringanan karena terdakwa Masduki sudah tua, selama proses persidangan tidak berbelit-belit dan bersikap sopan.

Sedangkan Faisol juga tidak berbelit-belit, lalu mengakui secara terus terang kesalahannya dan memang sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Massa Kecewa Tak Bisa Temui Kiai, Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Trenggalek Pasrah ke Polisi

"Agenda selanjutnya adalah putusan nanti di hari Senin tanggal 30 September 2024," pungkasnya.

Baca juga: Imbas Santriwati Lahirkan Bayi, Ribuan Masa Luruk Balai Desa di Trenggalek Minta Ketemu Kiai Ponpes

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved