"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.
Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.
Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com