Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Empat pria bermodus menjadi Polisi Gadungan bersenjata pistol mainan dan borgol yang memeras warga sipil berdalih terlibat kasus narkotika, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka meliputi, HRP (36) warga Magersari, Sidoarjo, dan KA (46) warga Porong, Sidoarjo. Mereka karyawan swasta.
Kemudian, dua orang berstatus mahasiswa, MAA (23) warga Candi, Sidoarjo, dan MRF (21) warga Trate, Gresik.
Para tersangka berlagak menjadi Anggota Polisi tanpa menggunakan lencana atau pun seragam warna cokelat khas instansi Korps Bhayangkara.
Mereka memainkan peran sebagai Polisi Gadungan dengan cara memborgol kedua tangan korban dengan borgol yang dibelinya di pasaran.
Kemudian, mereka menginterogasi korban seraya mengancam menggunakan revolver mainan yang sebenarnya cuma korek pemantik api.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, otak kejahatan pemerasan menjadi polisi gadungan itu adalah MRF.
Semula Tersangka MRF yang mengenal Korban S bersama-sama menaiki mobil sengaja membeli narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Polisi Gadungan Marah Ditanya Surat Penangkapan, Sekap Hingga Rampas Harta Korbannya
Baca juga: Dulu Gagal Tes, Kini Jadi Polisi Gadungan, Hidupi Dua Istri Modal Memalak Para Pedagang
Kemudian, Tersangka MRF mulai melancarkan akal bulusnya dengan memerintahkan Korban S menyimpan sebagian sabu yang baru dibelinya ke dalam dompet.
Ternyata, saat keduanya tiba di parkiran sebuah minimarket kawasan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo, Korban S mendadak disergap oleh ketiga tersangka lainnya yang sudah berlagak sebagai Anggota Polisi.
Korban S diborgol lalu dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke sebuah warung kopi sepi kawasan Stadion Jenggolo, Jenggolo, Buduran, Sidoarjo, dan dilakukan pemerasan menggunakan revolver mainan.
Para tersangka kemudian memeras pihak anggota keluarga Korban S untuk segera membayarkan uang tebusan sekitar Rp50 juta.
Selama proses negosiasi tebusan tersebut berlangsung, Korban S disekap selama dua hari oleh para tersangka di sebuah homestay kawasan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Lemahputro, Sidoarjo.
Baca juga: Apes Penjual Ketemu Polisi Gadungan, Motor dan Ponselnya Malah Dirampas untuk Bukti Abal-abal
"Pemerasan itu melalui paman korban, tapi cuma bisa kasih uang Rp15 juta. Dari kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (3/9/2024).