Suryono menambahkan, Tersangka MRF merupakan otak dari kejahatan pemerasan tersebut, untuk mengajak ketiga tersangka lainnya.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, para tersangka baru melakukan aksi kejahatan tersebut sekali.
Namun, ia masih akan mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut, karena dimungkinkan para tersangka melakukan aksi lebih dari sekali.
"Tapi korban tidak kenal dengan 3 tersangka lainnya. Rupanya ini sudah didesain sedemikian rupa, dengan 3 orang lainnya," jelasnya.
Mengenai kebiasaan para tersangka mengusap narkotika jenis sabu. Suryono mengaku, pihaknya masih akan menyelidiki kembali dengan dengan melihat anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Nanti akan kami dalami kepemilikan sabunya, bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dikenakan Pasal 368 KUHP Atau Pasal 333 KUHP Tentang Tindak Pidana pemerasan Atau merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya sembila bulan.
Baca juga: Polisi Gadungan Raup Rp 66,5 Juta Modus Tawarkan Hasil Sitaan, Setelah Ditransfer Lalu Menghilang