Sehingga penggajian kepada hakim Indonesia tidak memiliki payung hukum, atau bisa dikatakan Ilegal.
"Selama lima tahun ini kami selalu menunggu, sampai kami resah. Itu merupakan alasan kami mengambil cuti bersama nanti," terang Irfan.
Selanjutnya, hakim Pasangkayu itu berharap semoga perjuangan rekan-rekannya dapat berjalan dengan lancar.
"Sehingga jika aspirasi kami ini terwujud, bisa menciptakan kesejahteraan Hakim Indonesia," tambahnya.
Dia juga mengatakan aksi ini juga merupakan bentuk penyesuaian gaji dengan kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.
Baca juga: Cuti Bersama Hakim Dapat Kritikan dari Pengacara, Rugikan Pencari Keadilan
Diketahui sebelumnya, ribuan hakim protes lantaran gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun.
Imbasnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia itu akan mogok kerja selama lima hari.
Melansir dari Kompas.com, mereka akan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Gerakan ini bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Kamis (26/9/2024).
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.
Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.